Tak Mampu Bayar THR untuk Pekerja, Pengusaha Diminta Segera Lakukan Hal Ini

- 1 Mei 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah.
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/pri.

PR BEKASI – Pengusaha yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan diminta untuk segera melakukan perundingan bipartite.

Perundingan bipartite tersebut dimaksudkan agar pengusaha dapat merumuskan kesepakatan bersama.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Dituding Tak Perhatikan Alutsista, Ferry Koto: Justru di Era Jokowi Baru Beli Kapal Selam Baru

Menurutnya, hal tersebut berlaku bagi pengusaha yang dapat mencicil THR maupun tidak mampu membayar sama sekali.

“Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR,” tambah dirinya.

Baca Juga: Berusaha Cairkan Suasana Saat Pemakaman Pangeran Philip, Pakar Lihat Ketegangan Harry dengan Keluarga Kerajaan

Sarman Situmorang mengatakan para pengusaha tetap akan membayarkan THR para pekerjanya dan tidak akan lari dari tanggung jawab.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x