Hasil Donasi Masyarakat Tak Bisa Digunakan untuk Beli Kapal Selam Baru, Prabowo: Waduh, Jadi Gimana Nih?

- 1 Mei 2021, 17:22 WIB
Johanes Suryo Prabowo (kiri - kaca mata hitam), mempertanyakan bagaimana nasib duit yang telah terkumpul jika ternyata hasil donasi tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru.
Johanes Suryo Prabowo (kiri - kaca mata hitam), mempertanyakan bagaimana nasib duit yang telah terkumpul jika ternyata hasil donasi tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru. /Instagram/suryoprabowo2011

Baca Juga: Sulit Temukan Ambulans, Pria India Terpaksa Ikat Jenazah Ayahnya di Atas Mobil saat Dibawa Ke Krematorium

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).

Baca Juga: Sulit Temukan Ambulans, Pria India Terpaksa Ikat Jenazah Ayahnya di Atas Mobil saat Dibawa Ke Krematorium

Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

"Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja," tutup Julius.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah