Hanya pemohon yang telah memenuhi syarat yang dapat melakukan perjalanan non mudik tersebut.
"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk mempermudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," katanya.
Baca Juga: Mau Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sebelum Lebaran? Ayo Daftar dengan Penuhi 3 Syarat Berikut
Stiker ini hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Stiker tersebut juga diberikan secara gratis oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Bisa Ungkap Rahasia Penting dalam Hubungan Asmara Anda
Budi menegaskan bahwa bagi pekerja yang ingin melakukan tugas dinas, untuk tetap membawa surat izin perjalanan.
"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tutur Budi. ***