18 Juta Orang di Indonesia Akan Tetap Nekat Mudik Meskipun Dilarang, Kok Bisa?

- 5 Mei 2021, 14:27 WIB
Pemudik menumpuk di ruang tunggu domestik bandara El Tari Kupang, NTT, Rabu, 5 Mei 2021. H-1 jelang pemberlakuan larangan mudik.
Pemudik menumpuk di ruang tunggu domestik bandara El Tari Kupang, NTT, Rabu, 5 Mei 2021. H-1 jelang pemberlakuan larangan mudik. /Kornelis Kaha/

Baca Juga: Pendaftaran Baru atau Pendataan Ulang BPUM 2021 bagi Pelaku UKM di Kota Bekasi

"Survei kami lakukan dengan sistematis, mulai dari apabila tidak ada larangan berapa akan pulang. 33 persen akan pulang, setelah kita nyatakan akan dilarang 11 persen akan pulang, setelah dilakukan pelarangan turun menjadi 7 persen, itu pun cukup banyak 18 juta," tuturnya.

Budi menyampaikan bahwa akan adat kecenderungan masyarakat Indonesia untuk mudik sebelum masa pelarangan.

Dia juga mengimbau agar warga tetap patuh terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kami Kemenhub dan Satgas selalu ingin melakukan satu upaya-upaya sosialisasi peniadaan mudik, agar yang 7 persen ini turun menjadi jumlah yang lebih sedikit, sehingga kami bisa memanage dan polisi bisa melakukan penyekatan dengan humanis," ujarnya.

Baca Juga: Dengar Curhatan Gilang Dirga, Deddy Corbuzier Yakin Lesti Kejora dan Rizky Billar Bisa Kontrol Fansnya

Perlu diketahui, Aturan larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam SE disebutkan, masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.

Dalam Pasal 93 berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000".

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah