Salah satunya tercantum dalam huruf G ayat 3 yakni pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, khususnya bagi masyarakat yang tergolong dikecualikan melakukan perjalanan non-mudik karena keperluan mendesak, maka diwajibkan memiliki SIKM.
"SIKM itu wajib diurus ya bagi masyarakat yang memang akan keluar dari wilayah Jakarta menuju wilayah-wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek," kata Syafrin Liputo.
"Pengurusan SIKM ini bisa secara daring lewat aplikasi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, JakEVO," ungkapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, saat masyarakat mengajukan permohonan SIKM maka wajib mengunggah beberapa syarat seperti KTP hingga surat pernyataan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang bersangkutan, dilengkapi materai Rp10.000.
Bagi yang akan melakukan kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dan melahirkan maka harus dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan setempat atau surat kematian dari puskesmas dan surat keterangan hamil atau persalinan.
Nantinya, setelah semua syarat diunggah, pihak Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas dan akan ada tanda tangan elektronik SIKM dari Lurah.
Kemudian para pemohon ini dapat mengunduh SIKM tersebut setelah melalui proses selama dua hari.
Kendati sudah memiliki SIKM, Syafrin menegaskan pelaku perjalanan tetap harus membawa surat hasil rapid test antigen atau GeNose yang menyatakan dirinya negatif Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Baik surat SIKM maupun hasil dari rapid test nantinya harus wajib dibawa oleh masyarakat saat melakukan perjalanan non-mudik.