PR BEKASI - Saat ini pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Maka dari itu, apa pun bentuk perjalanan dengan tujuan mudik, termasuk dengan pesawat tidak akan diizinkan. Namun di dalam artikel ini akan dipaparkan jadwal penyesuaian selama masa larangan mudik 2021.
Penyesuaian ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Baca Juga: Sepi Wisatawan, Thailand Ubah Bandara Jadi Pusat Vaksinasi Covid-19
Akibat larangan mudik 2021, bandara-bandara PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian jam operasional usai mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan.
Hal tersebut disampaikan President Director AP(Angkasa Pura) II, Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin, 10 Mei 2021.
“Pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun sekitar 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat," ujar Awaluddin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
"Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II dan kami melakukan penyesuaian jam operasional di 16 bandara agar dapat tetap beroperasi secara optimal dalam mendukung ketentuan peniadaan mudik sekaligus menjaga konektivitas udara Indonesia," kata Awaluddin menambahkan.