Hal tersebut berdasarkan SK tertanggal 7 Mei 2021, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh. Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengatakan bahwa SK tersebut berisi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan, bukan pemberhentian.
"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian, tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel Baswedan.
Oleh karena itu, Novel Baswedan menilai bahwa tindakan menerbitkan SK tentang penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan tindakan sewenang-wenang dari Ketua KPK Firli Bahuri.
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan.
Novel Baswedan lantas menilai, tindakan Firli Bahuri yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.
Pasalnya, tindakan Firli Bahuri yang menerbitkan SK tersebut menyebabkan para penyidik/penyelidik mesti berhenti menangani kasus yang mereka pegang.
"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," kata Novel Baswedan.