Kibarkan Bendera Separatis RMS, Polresta Ambon Tetapkan Tiga Orang jadi Tersangka

- 16 Mei 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi tiga orang pengibar bendera separatis RMS ditangkap pihak Kepolisian Ambon.
Ilustrasi tiga orang pengibar bendera separatis RMS ditangkap pihak Kepolisian Ambon. /Muhammad Adimaja/

PR BEKASI - Tiga orang pengibar bendera separatis RMS di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku menyatakan bahwa satu di antaranya merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia, pada Minggu, 16 Mei 2021 di Ambon.

"Satu pelaku berinsial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," katannya, sebagaiamana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Kegiatan Separatis, China Hukum Mati 2 Pejabat Muslim Uighur

Para pelaku yang telah digiring ke Mapolresta Ambon juga sudah ditahan dan polisi menjerat mereka melanggar Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Menurut dia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua.

Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura tahun 2021.

"Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," tutur Leatemia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x