PR BEKASI - Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Suhardi, angkat suara terkait ribuan metrik ton batubara yang diduga dicuri oleh penambang liar.
Dia mengatakan, barang bukti hasil pertambangan liar (peti) yang berada di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menurutnya, barang bukti itu saat tim satgas patroli rutin tanggal 8 Mei masih ada, dan sampai terakhir Ramadhan, tanggal 12 Mei, gunungan batubara masih ada.
"Tepat Idul Fitri tanggal 13 Mei ada informasi batubara yang sudah diberi garis polisi penyidik Polres Banjar sudah diangkut dan sehari kemudian saat didatangi tiga security mereka dihadang puluhan orang," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 17 Mei 2021.
Baca Juga: KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita-Citata dalam Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara
Menurut dia, aksi pencurian yang diduga melibatkan 40 orang pelaku itu dilakukan saat Tim Satgas Peti sedang cuti dan personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel ditarik ke Polda untuk pengamanan lebaran.
"Diduga, pencurian memanfaatkan momen lebaran karena satgas dan personel kepolisian cuti sehingga puluhan orang yang terlibat pencurian leluasa mengangkut batubara barang bukti itu," tuturnya.
Kepala Unit I Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel Rokhim S mengatakan, personel Polri sesuai perintah Mabes Polri sejak 12-16 Mei 2021 standby di Mako mengantisipasi sebelum dan pascalebaran.
"Hari ini, kami patroli lagi melakukan pengawasan, dan ternyata memang benar barang bukti batubara yang di beri police line Polres Banjar sudah tidak ada lagi di lokasi dan hanya tinggal sisa-sisa batubara," ujarnya.