Miris! Ratusan ASN Pemprov DKI Mangkir di Hari Pertama Kerja, BKD Lakukan Investigasi

- 18 Mei 2021, 17:43 WIB
Ratusan ASN di DKI Jakarta mangkir di hari pertama kerja, BKD minta klarifikasi soal absen.
Ratusan ASN di DKI Jakarta mangkir di hari pertama kerja, BKD minta klarifikasi soal absen. /Antara

PR BEKASI - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan bolos kerja di hari pertama bekerja pascalibur lebaran, yakni Senin, 17 Mei 2021.

Tercatat ada 241 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mangkir kerja di hari pertama pascacuti lebaran.

Badan kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melakukan investigasi setelah ratusan ASN tersebut mangkir kerja tanpa keterangan yang jelas.

Baca Juga: Lebaran 2021, Masyarakat Jabodetabek Tarik Uang hingga Rp34,8 Triliun 

Karena hal tersebut, Ketua BKD DKI, Wahyono meminta klarifikasi terkait ASN yang bolos kerja di hari pertama 'ngantor' tanpa keterangan yang jelas.

"Kami masih perlu klarifikasi dengan SKPD terkait mengenai keterangan absen itu," kata Kepala bidang pengendalian BKD DKI Jakarta Wahyono di Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Wahyono sempat melakukan sidak absen kepada para ASN di pada hari pertama kerja.

Jumlah ASN nonguru berjumlah sebanyak 61.474, kemudian 0,39 persen tidak melakukan absensi.

Baca Juga: Lebaran 2021, Masyarakat Jabodetabek Tarik Uang hingga Rp34,8 Triliun 

"Berdasarkan sidak absensi masih ada 241 orang atau sekitar 0,39% dari 61.474 total ASN non-guru yang tidak absen," kata Kepala bidang pengendalian BKD DKI Jakarta Wahyono di Jakarta.

Wahyono akan melakukan tindakan terhadap para ASN yang mangkir kerja.

Salah satu yang akan dilakukan Wahyono adalah meminta keterangan mengenai 241 ASN yang tidak melakukan absensi pada hari pertama kerja.

Selain itu, Wahyono ingin juga memastikan PNS dari DKI Jakarta tidak ada yang melanggar aturan mudik.

Baca Juga: Harga Daging hingga Bawang Merah di Jawa Barat Turun Perlahan Usai Lebaran, Cek Harga Selengkapnya 

Dilihat dari laporan satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, tidak ada yang melanggar aturan mudik mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Kemudian dari data tersebut ada pegawai yang bepergian dengan memiliki izin karena memiliki urusan yang mendesak.

Seperti 42 pegawai izin karena mendesak harus mengunjungi kerabat yang sakit, 5 PNS melakukan perjalanan dinas saat libur lebaran, dan 257 orang cuti atau izin selama Ramadhan.

Hal tersebut diizinkan karena sesuai dengan kriteria yang telah dibuat oleh Surat Edaran Kemenpan. "Sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan dalam SE Kemenpan," katanya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x