Politisi Partai Nasdem itu menekankan bahwa pelat anggota DPR tersebut dipakai sebagai pengenal.
“Pelat digunakan hanya buat identitas aja bukan buat lakukan hal hal yang ga normal,” ucap Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa sebanyak 575 anggota legislatif akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus.
Sufmi Dasco Ahmad menyebukan kebijakan ini untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.
"Untuk memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," kata Sufmi Dasco dikutip dari PMJ News, Jumat, 21 Mei 2021.
Menurutnya, pelat nomor bagi anggota DPR tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.
"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," ucapnya.
Syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News