Hanya yang memiliki izin haji resmi dan melalui sistem E-hajj yang diperbolehkan masuk ke Masjidil Haram.
Sarana dan prasarana yang disiapkan seperti kamera thermal di pintu masuk, pengangkatan karpet di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, stiker di lantai untuk menentukan lokasi jamaah dengan jarak minimal 2 meter, pengaturan tawaf di putaran pertama untuk orang berkebutuhan khusus.***