Jelang Vonis HRS, Buya Yahya Ingatkan Masyarakat Jangan Caci Keturunan Nabi Meski Berbuat Salah: Hat-hati!

- 27 Mei 2021, 19:44 WIB
Buya Yahya ingatkan masyarakat agar tidak mencaci keturunan Nabi Muhammad saw walaupun dia berbuat salah.
Buya Yahya ingatkan masyarakat agar tidak mencaci keturunan Nabi Muhammad saw walaupun dia berbuat salah. /YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Dana PEN Hampir Rp700 Triliun Berjalan Lambat di Tahun 2021, Presiden Jokowi: Kita Harus Kejar-kejaran

Untuk informasi, Habib Rizieq telah divonis hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Habib Rizieq masih menunggu putusan vonis terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong  tes swab di RS Ummi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah