Untuk informasi, Habib Rizieq telah divonis hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Habib Rizieq masih menunggu putusan vonis terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi.***