Soroti Vonis Hakim pada Habib Rizieq, Muannas Alaidid: Kita Hormati Meski Jaksa Dipastikan Banding

- 28 Mei 2021, 15:02 WIB
Muannas Alaidid menanggapi vonis dari Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab.
Muannas Alaidid menanggapi vonis dari Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab. /Twitter/Muannas Alaidid

PR BEKASI - Pengacara Muannas Alaidi menanggapi perihal putusan vonis dari Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab.

Menurut Muannas Alaidid, Jaksa Penuntut Umum dipastikan akan mengajukan banding atas vonis pada Habib Rizieq tersebut.

"Tuduhan ke-2 untuk TKP kerumunan di Megamendung, Bogor. Jaksa dipastikan banding," katanya.

Baca Juga: Muannas Alaidid Anggap Sikap Ngotot Novel Baswedan untuk Tetap di KPK Aneh: Dicurigai Banyak Pihak

Keyakinannya itu karena vonis yang diberikan Majelis Hakim kurang dari 2/3 dari yang diajukan oleh JPU dalam tuntutan mereka.

JPU sebelumnya menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta, tetapi yang diberikan adalah denda pidana Rp20 juta tanpa hukuman penjara.

"Putusan kurang dari 2/3 tuntutan 10 bulan penjara denda 50 juta, tanpa penjara hanya bayar denda," tuturnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda dan Penjara, Rocky Gerung: Hukum Hanya Berlaku untuk Kadrun, Cebong Tidak

"Semua kita hormati," sambung Muannas Alaidid, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Jumat, 28 Mei 2021.

Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid. /Twitter/@muannas_alaidid


Sebelumnya pada tuntutan pertama untuk kasus kerumunan di Petamburan, pendiri Cyber Indonesia ini juga mengatakan JPU akan mengajukan banding.

"Tuduhan pertama untuk kasus kerumunan TKP di petamburan : Kita Hormati," katanya.

Baca Juga: Kecewa Vonis Habib Rizieq Hanya Denda Rp20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Eks PSI: Jaksa Pasti Banding

"Meski jaksa dipastikan banding karena terlanjur ajukan tuntutan 2 tahun," ujar Muannas.

Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid. /Twitter/@muannas_alaidid


Sementara itu, masih ada satu kasus yang masih harus dihadapi oleh Habib Rizieq, yakni Rumah Sakit Ummi.

Disampaikan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, kasus tersebut diagendakan pada Kamis depan, 4 Juni 2021.

Dalam agenda tersebut JPU akan memberikan tuntutan atas terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Perintahkan Semua Khatib di Indonesia, Haikal Hassan: Topik Khotbah Jumat Hari Ini Bebaskan Habib Rizieq

Setelah itu ditambahkan olehnya satu pekan akan ada jadwal lain persidangan yang menunggu Habib Rizieq.

Yakni jadwal pembacaan pledoi dari para terdakwa dan juga kuasa hukum terdakwa.

Lalu satu pekan berikutnya setelah pembacaan pledoi dan jika tak ada perubahan jadwal, maka akan menjadi sidang vonis bagi HRS dalam kasus Rumah Sakit Ummi.

Habib Rizieq sendiri dalam kasus Petamburan akan bebas pada Juli 2021, setelah vonisnya dikurangi masa tahanan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x