Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Bebas Murni dari Vonis Jika Lakukan Ini, Haikal Hassan: Insya Allah

- 28 Mei 2021, 18:10 WIB
Haikal Hassan ungkap HRS bisa divonis bebas jika ajukan banding.
Haikal Hassan ungkap HRS bisa divonis bebas jika ajukan banding. /YouTube Akbar Faizal Unsencored

PR BEKASI - Pendakwah Haikal Hassan mebeberkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) dapat bebas murni dari putusan vonis denda Rp20 juta dan 8 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Habib Rizieq telah mendapat putusan vonis pada lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Habib Rizieq divonis bersalah atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19.

Baca Juga: Soroti Vonis Hakim pada Habib Rizieq, Muannas Alaidid: Kita Hormati Meski Jaksa Dipastikan Banding

Adapun hukuman tersebut berupa hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan.

Haikal Hassan menegaskan putusan vonis yang telah dan akan dijatuhkan kepada Habib Rizieq.

"Kasus Megamendung: BEBAS. Kasus Petamburan: 8 bulan. Kasus RS.Ummi: Kamis, 3 Juni," kata Haikal Hassan.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda dan Penjara, Rocky Gerung: Hukum Hanya Berlaku untuk Kadrun, Cebong Tidak

Menurut Haikal Hassan, Habib Rizieq dapat bebas murni jika tim kuasa hukum yang dipimpin Azis Yanuar melakukan banding

"Ini belum banding. InsyaAllah akan bebas murni," tutur Haikal Hassan dalam akun Twitter-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 28 Mei 2021.

Oleh karena itu, Haikal Hassan menyampaikan pesan kepada masyarakat agar terus berdoa memohon kepada Allah swt agar HRS diberikan kebebasan.

Baca Juga: Kecewa Vonis Habib Rizieq Hanya Denda Rp20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Eks PSI: Jaksa Pasti Banding

"Lanjut dg Qunut, Hizb, Ratib," ucap Haikal Hassan.

Tangkapan layar cuitan Haikal Hassan.
Tangkapan layar cuitan Haikal Hassan. /Twitter/@haikal_hassan


Untuk informasi, JPU sebelumnya menuntut hukuman vonis berupa kurungan selams 2 tahun kepada terdakwa Habib Rizieq dalam gelaran sindang pada Senin, 17 Mei 2021.

Tuntutan hukuman kurungan 2 tahun tersebut mengacu pada kasus kerumunan di Margaz Syariah, Bogor dan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ada Gerakan Koin di Beberapa Masjid untuk Denda Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Angkat Topi dan Hormati

Sementara itu, vonis kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi masih belum dirilis.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @haikal_hassan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x