"Pastinya ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sindikat yang terlibat di dalam Jiwasraya dan lainnya. Jadi bukan hanya jiwasraya, tapi Jiwasraya dan lainnya," ujar Firman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 31 Mei 2021.
Karena berasal dari sindikat yang sama, kata dia, nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ada yang kembali muncul di kasus Asabri.
"Jadi nama-nama yang ada di Jiwasraya juga ada nama-nama di Asabri ini, dan juga mungkin juga ada nama-nama yang baru," tuturnya.
Adapun tugas BPK, lanjut Firman, yakni mengungkap pihak-pihak yang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara di dua kasus tersebut, terkhusus kasus Asabri yang perkaranya segera bergulir di pengadilan.
"Artinya, unsur perbuatan. Nanti temen-temen dari penegak hukum akan melengkapinya dan kemudian menggali lebih dalam apakah perbuatan melawan hukum tersebut ada niat jahat," katanya.
Dalam kasus korupsi PT Asabri, Kejagung telah tetapkan sembilan tersangka. Dimana tujuh berkas tersangkanya sudah dinyatakan rampung.
Baca Juga: Mardani Ali Sebut Sebagian Besar Pegawai KPK yang Dipecat Sedang Tangani Perkara Korupsi Kelas Kakap
Sementara dua tersangka yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus Jiwasraya berkasnya belum rampung.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tersebut yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak.