HRS Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi, Ferdinand: Semoga Hakim Tidak Masuk Angin saat Memvonis

- 3 Juni 2021, 18:22 WIB
Ferdinand Hutahaean meminta jaksa tidak masuk angin ketika memvonis Habib Rizieq Shihab dengan tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021.
Ferdinand Hutahaean meminta jaksa tidak masuk angin ketika memvonis Habib Rizieq Shihab dengan tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021. /PMJ News

"Jelas bahwa Terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan Terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi. Sebaiknya Terdakwa jujur menyampaikan Terdakwa terpapar," kata jaksa.

Jaksa mengatakan seharusnya Habib Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu.

Seharusnya Rizieq terang-terangan membuka kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Bebas Murni dari Vonis Jika Lakukan Ini, Haikal Hassan: Insya Allah

"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar Covid-19 sehingga menjalani perawatan di RS," papar jaksa.

"Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan Covid-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa menambahkan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x