"Hormat kepada jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis!," ujar Ferdinand.
Sebelumnya, jaksa menegaskan bahwa Habib Rizieq terbukti membuat berita bohong dalam kasus swab RS Ummi tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," sambung jaksa.
Baca Juga: Murka ke Yazid Jawas, Ferdinand Ingatkan Pepatah Batak: Orang Tua Adalah Tuhan yang Kau Lihat
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu dalam kondisi sehat.
Padahal saat itu Habib Rizieq terpapar Covid-19.
Jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta.
Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi maupun online.
Baca Juga: Gusar pada Cak Nun yang Sindir Megawati Tak Punya Ilmu, Ferdinand: Belum Tentu Kau Lebih Beriman!
Editor: M Bayu Pratama