HRS Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi, Ferdinand: Semoga Hakim Tidak Masuk Angin saat Memvonis

- 3 Juni 2021, 18:22 WIB
Ferdinand Hutahaean meminta jaksa tidak masuk angin ketika memvonis Habib Rizieq Shihab dengan tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021.
Ferdinand Hutahaean meminta jaksa tidak masuk angin ketika memvonis Habib Rizieq Shihab dengan tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021. /PMJ News

PR BEKASI - Mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus hasil tes swabnya di RS Ummi, Bogor.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara karena diyakini jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Sebelum jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, Ferdinand menyampaikan dugaannya bahwa HRS akan dituntut hingga tiga tahun penjara.

Baca Juga: Dai Cilik Sebut Pembenci HRS Akan Berhadapan dengan Umat Islam di Seluruh Dunia, Pengacara: Anak Siapa Ini?

"Dugaan saya, JPU akan menuntut 2-3 tahun," duga Ferdinand

Namun setelah jaksa membacakan tuntutannya, Ferdinand mengaku kaget karena HRS dituntut dua kali lebih berat dari dugaannya.

"Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya tiga tahun. Ternyata dituntut dua kali dari prediksi saya," tuturnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3 pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dirinya pun berdoa agar hakim tidak keberatan saat memvonis HRS sesuai dengan tuntutan JPU tersebut.

Baca Juga: Heran dengan Kelakuan Jaksa, Tokoh Papua: Hanya Kasus Pelanggaran Prokes Saja, Habib Rizieq Kok Dibanding?

"Hormat kepada jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis!," ujar Ferdinand.

Sebelumnya, jaksa menegaskan bahwa Habib Rizieq terbukti membuat berita bohong dalam kasus swab RS Ummi tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," sambung jaksa.

Baca Juga: Murka ke Yazid Jawas, Ferdinand Ingatkan Pepatah Batak: Orang Tua Adalah Tuhan yang Kau Lihat

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu dalam kondisi sehat.

Padahal saat itu Habib Rizieq terpapar Covid-19.

Jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta.

Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi maupun online.

Baca Juga: Gusar pada Cak Nun yang Sindir Megawati Tak Punya Ilmu, Ferdinand: Belum Tentu Kau Lebih Beriman!

"Jelas bahwa Terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan Terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi. Sebaiknya Terdakwa jujur menyampaikan Terdakwa terpapar," kata jaksa.

Jaksa mengatakan seharusnya Habib Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu.

Seharusnya Rizieq terang-terangan membuka kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Bebas Murni dari Vonis Jika Lakukan Ini, Haikal Hassan: Insya Allah

"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar Covid-19 sehingga menjalani perawatan di RS," papar jaksa.

"Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan Covid-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa menambahkan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x