Sumringah Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Covid RS Ummi, Ferdinand: Keren!

- 3 Juni 2021, 18:26 WIB
Ferdinand Hutahaean mengapresiasi jaksa yang tuntut HRS 6 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean mengapresiasi jaksa yang tuntut HRS 6 tahun penjara. / YouTube Ferdinand Hutahaean/

Ferdinand Hutahaean apresiasi jaksa yang tuntut HRS 6 tahun pidana.
Ferdinand Hutahaean apresiasi jaksa yang tuntut HRS 6 tahun pidana. YouTube Ferdinand Hutahaean

"Hormat kepada Jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis!" ujar Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Viral! Dai Cilik Ultimatum Siapa pun yang Benci Habib Rizieq, Muannas Alaidid: Ini Akan Jadi Masalah

Menurut Ferdinand, tuntutan hukuman pidana 6 tahun tersebut di luar prediksinya.

"Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya 3 tahun. Ternyata dituntut 2 kali dari prediksi saya," kata Ferdinand Hutahaean.

Untuk informasi, putusan hakim dalam kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Habib Rizieq akan dirilis pada gelaran sidang selanjutnya.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Bebas Murni dari Vonis Jika Lakukan Ini, Haikal Hassan: Insya Allah

Sementara itu, Habib Rizieq divonis bersalah atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19.

Adapun hukuman tersebut berupa hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Adapun untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x