"Hormat kepada Jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis!" ujar Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Viral! Dai Cilik Ultimatum Siapa pun yang Benci Habib Rizieq, Muannas Alaidid: Ini Akan Jadi Masalah
Menurut Ferdinand, tuntutan hukuman pidana 6 tahun tersebut di luar prediksinya.
"Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya 3 tahun. Ternyata dituntut 2 kali dari prediksi saya," kata Ferdinand Hutahaean.
Untuk informasi, putusan hakim dalam kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Habib Rizieq akan dirilis pada gelaran sidang selanjutnya.
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Bebas Murni dari Vonis Jika Lakukan Ini, Haikal Hassan: Insya Allah
Sementara itu, Habib Rizieq divonis bersalah atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19.
Adapun hukuman tersebut berupa hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Adapun untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan.***