Sumringah Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Covid RS Ummi, Ferdinand: Keren!

- 3 Juni 2021, 18:26 WIB
Ferdinand Hutahaean mengapresiasi jaksa yang tuntut HRS 6 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean mengapresiasi jaksa yang tuntut HRS 6 tahun penjara. / YouTube Ferdinand Hutahaean/

PR BEKASI - Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengapresiasi sikap jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman Habib Rizieq selama 6 tahun.

Sebagaimana diketahui, gelaran sidang kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Habib Rizieq kembali digelar hari ini, Kamis, 3 Juni 2021.

Dalam lanjutan gelaran sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Habib Rizieq.

Baca Juga: Heran dengan Kelakuan Jaksa, Tokoh Papua: Hanya Kasus Pelanggaran Prokes Saja, Habib Rizieq Kok Dibanding?

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," tutur jaksa.

Jaksa menilai, Habib Rizieq telah bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal tersebut, Ferdinand mengapresiasi sikap jaksa yang menuntut hukuman HRS selama 6 tahun.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding, Refly Harun: JPU Sangat Bernafsu 'Mengandangkan' Habib Rizieq

Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 3 Juni 2021.

Ferdinand Hutahaean apresiasi jaksa yang tuntut HRS 6 tahun pidana.
Ferdinand Hutahaean apresiasi jaksa yang tuntut HRS 6 tahun pidana. YouTube Ferdinand Hutahaean

"Hormat kepada Jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis!" ujar Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Viral! Dai Cilik Ultimatum Siapa pun yang Benci Habib Rizieq, Muannas Alaidid: Ini Akan Jadi Masalah

Menurut Ferdinand, tuntutan hukuman pidana 6 tahun tersebut di luar prediksinya.

"Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya 3 tahun. Ternyata dituntut 2 kali dari prediksi saya," kata Ferdinand Hutahaean.

Untuk informasi, putusan hakim dalam kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Habib Rizieq akan dirilis pada gelaran sidang selanjutnya.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Bebas Murni dari Vonis Jika Lakukan Ini, Haikal Hassan: Insya Allah

Sementara itu, Habib Rizieq divonis bersalah atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19.

Adapun hukuman tersebut berupa hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Adapun untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x