3. Pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui langkah penanggulangan pandemi Covid-19.
4. Menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.
Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Sekadar informasi, keputusan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat yakni Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam.***