Ibadah Haji Tahun 2021 Resmi Dibatalkan, Berikut Beberapa Pertimbangan yang Disampaikan Kemenag

- 4 Juni 2021, 06:55 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

PR BEKASI- Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 1442 H tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers, pada Kamis 3 Juni 2021.

Menag Yaqut menegaskan ibadah Haji 2021 resmi dibatalkan dengan pertimbangan pandemi Covid-19 masih belum terkendali.

Baca Juga: Pembatalan Haji oleh Pemerintah Dinilai Sangat Prematur, Pengamat: Memilih Mati Sebelum Ajal

"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan keputusan Menteri Agama 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah Haji 2021," kata Menag sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 4 Juni 2021.

Pertimbangan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

1. Ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Juni 2021: Tak Sangka Selama Ini Dibohongi, Akankah Andin Terima Kenyataan Pahit?

2. Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.

3. Pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui langkah penanggulangan pandemi Covid-19.

4. Menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.

Baca Juga: Muhammad Ghaza Bongkar Perlakuan Buruk Aa Gym pada Teh Ninih: Waktu 15 Tahun Belum Cukup untuk Menyiksamu

Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Sekadar informasi, keputusan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat yakni Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah