196 Nakes di Kudus Terinfeksi Covid-19, Warga Dilarang Gelar Hajatan

- 4 Juni 2021, 15:07 WIB
Kasus penularan covid-19 di Kudus, Jawa Tengah mengkhawatirkan pasca-lebaran hingga akhirnya masyarakat dilarang menggelar hajatan.
Kasus penularan covid-19 di Kudus, Jawa Tengah mengkhawatirkan pasca-lebaran hingga akhirnya masyarakat dilarang menggelar hajatan. /Antara

PR BEKASI - Kasus penularan covid-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah disebut tengah dalam kondisi yang mengkhawatirkan terutama selepas libur lebaran.

Terbaru, 196 tenaga kesehatan (nakes) di Kudus ikut terinfeksi Covid-19, termasuk di antaranya tiga pejabat penting di dinas kesehatan kabupaten setempat.

Situasi yang tengah meninggi tersebut membuat pemerintah setempat melarang masyarakat menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan.

Baca Juga: Buntut Dewi Perssik Nyanyi di Panggung Hajatan Warga Kudus, Polisi Minta Penjelasan Penyelenggara Acara 

"Jumlah nakes yang terpapar COVID-19 memang bertambah menjadi 196 orang, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kudus beserta sekretarisnya serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga terkonfirmasi positif COVID-19," kata Pelaksana harian Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus.

Satu di antaranya meninggal dunia sehingga jumlah nakes aktif yang positif Covid-19 berkurang menjadi 195 orang.

Berbagai cara dilakuka untuk mengantisipasi agar kasus tidak meluas, salah satunya dengan melakukan penelusuran kontak erat.

Lingkungan Dinas Kesehatan Kudus menjadi salah satu lokasi yamg ketat dipantau setelah ditemukan banyak kasus.

Baca Juga: Tak Hanya di Jabodetabek, Kedelai Impor di Kudus Tembus Rp9.000 per Kilogram 

Sejumlah perkantoran di lingkungan Pemkab Kudus juga aktif melakukan penelusuran kontak erat dengan pasien covid-19 demi mencegah penularan lebih lanjut.

"Jika sebelumnya masih ditemukan ASN saat di perkantoran lepas masker, maka mulai saat ini diperketat lagi," katanya menegaskan.

Sementara itu, Polres Kudus mulai aktif untuk melakukan pemantauan dan bersiap membubarkan hajatan warga karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Penjual Es Tebu di Kudus Ditangkap Densus 88, Ketua RT: Dia Selalu Beralasan Ketika Didata 

"Acara resepsi pernikahan, hajatan, dan kegiatan sejenis lainnya ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat, 4 Juni 2021.

Jika pernikahan terlanjur dijadwalkan, maka polisi meminta acara digelar secara terbatas dan hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.

Selain hajatan, pemilik warung makan, warung, PKL, dan restoran juga diminta untuk tidak melayani makan di tempat.

Baca Juga: Dewi Perssik Buka Suara Soal Tudingan Langgar Prokes saat Manggung di Kudus

Sehari sebelumnya, Polres Kudus telah membubarkan hajatan di tiga lokasi di Kecamatan Bae, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis, dan Desa Bae.

Kemudian lokasi wisata di Kabupaten Kudus juga ditutup sementara waktu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah