Mantan Mensos Beberkan Pengakuan Mengejutkan dalam Sidang Kasus Bansos Covid-19

- 7 Juni 2021, 15:55 WIB
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara beberkan pengakuan mengejutkan pada saat jalani sidang kasus bansos Covid-19 7 Juni 2021.
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara beberkan pengakuan mengejutkan pada saat jalani sidang kasus bansos Covid-19 7 Juni 2021. /Dokumen PMJ News/

 

PR BEKASI - Sidang kasus suap proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 digelar pada Senin 7 Juni 2021 hari ini.

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara disebut mengubah pola kuota pengadaan bansos sembako Covid-19 pada tahap II yaitu Juli-Desember 2020, karena target "fee" tidak memuaskan.

Hal tersebut disampaikan Matheus Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

"Yang menyampaikan Pak Juliari katanya di putaran kedua ada perubahan pola, saya tidak disampaikan detail alasannya karena waktu itu yang mengkoordinasikan Pak Kukuh dan Pak Pepen serta pejabat Kemensos lainnya tapi dirasakan Pak Menteri (fee) kurang memuaskan," kata Matheus Joko.

Baca Juga: KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita-Citata dalam Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara

Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32.482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid -19.

Kukuh yang dimaksud Joko adalah Tim Teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi, sedangkan Pepen adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Perubahan polanya dari 1.9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400 ribu paket dikoordinir Pak Ihsan Yunus, 200 ribu paket oleh Pak Juliari sendiri dan 300 ribu istilahnya bina lingkungan," kata Joko sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin, 7 Juni 2021.

Herman Hery diketahui adalah Ketua Komisi III DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, sedangkan Ihsan Yunus merupakan bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga berasal dari fraksi PDIPerjuangan.

Baca Juga: Ceramahi Juliari soal Korupsi Seminggu Sebelum Ditangkap, Dasad Latif: Ini Kementerian Gampang Masuk Neraka

"Bina lingkungan itu sebenarnya mengakomodir vendor-vendor yang belum pernah mendapat kuota pekerjaan, jadi untuk mengakomodir vendor-vendor lain yang belum dapat,
pengelolaannya saya dan Pak Adi," kata Joko, menambahkan.

Seperti diketahui bahwa Adi pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

"Pada intinya Pak Adi yang mengumpulkan atensi-atensi dan saya yang merekap. karena daftar vendor disetujui Pak Juliari dulu sesuai permintaan terkait kuota-kuota yang sudah memberikan rekomendasi," kata Joko.

Baca Juga: Kehidupan 'Mewah' Juliari Batubara selama Jabat Mensos: Pernah Sewa Pesawat Pribadi 3-4 Kali

"Dalam BAP saudara mengatakan untuk pengadaan bansos tahap 7-12 memang saya dan Pak Adi merekap atensi-atensi termasuk pembagian kuota yang dikoordinir dan setelah kita buat draf saya serahkan ke Pak Adi untuk dilaporkan ke Pak Juliari untuk dikoreksi dan setelah ada persetujuan oleh Pak Juliari, daftar tersebut disampaikan ke saya dan ketika disampaikan ke saya, Pak Adi sekaligus menjelaskan pemilik paket, nama vendor, kuota dan PIC-nya siapa, apakah keterangan saudara ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi.

"Benar," kata Joko, menjawab.

Masih menurut Joko, untuk pembagian 1 juta paket milik Herman Hery, yang menjadi operator bernama Ivo, Yogi, Stevano dan Budi Pamugnkas; untuk paket 400 ribu milik Ihsan Yunus, operatornya adalah Yogas dan Iman serta paket 200 ribu milik Juliari yang menjadi operator adalah Kukuh.

"Kukuh itu jadi operator mulai tahap 1, 3, 5, 6 tapi untuk tahap 7-12, perusahaan-perusahaan vendornya tidak berkoordinasi dengan saya, jadi saya tidak tahu," ungkap Joko.

Namun, Joko mengetahui dua perusahaan yang mendapat jatah kuota milik Juliari tersebut yaitu PT. Bismacindo Perkasa dan PT. Asricitra Pratama.

"Untuk Asricitra biasanya ke Pak Kuncoro berdasarkan draf dari Pak menteri, setelah disetujui Pak Juliari lalu draf diberikan ke saya untuk dibuat SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)," kata Joko.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah