Ditpolairud Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 90.000 Bibit Lobster Senilai Rp23 Miliar

- 14 Juni 2021, 09:53 WIB
Ditpolairud Polda Banten berhasil gagalkan upaya penyelundupan 90.000 bibit lobster di Banten, kekayaan negara Rp23 miliar terselamatkan.
Ditpolairud Polda Banten berhasil gagalkan upaya penyelundupan 90.000 bibit lobster di Banten, kekayaan negara Rp23 miliar terselamatkan. /Humas Polri

 

PR BEKASI - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berhasil gagalkan upaya penyelundupan 90.000 bibit lobster (baby lobster) di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 wib.

Penyelundupan bibit lobster di Banten itu dapat membuat negara mengalami kerugian senilai Rp23 miliar, namun polisi berhasil menggagalkannya.

Terkait adanya berita tersebut telah dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid saat melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten. Sabtu, 12 Juni 2021.

“Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 Wib Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Polri pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Indonesia Tak Akan Lagi Izinkan Ekspor Benih Bening Lobster, KKP Jelaskan Alasannya

Abdul Majid menambahkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

Selain itu menurut laporan bibit lobster tersebut tengah dikirim dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera.

“Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster atau benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,” katanya.

“Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir,” katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Pamer Lobster Segede 'Orok', Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok

Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.

“Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa,” ujar Edy Sumardi.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah