Arti Kode 'Air Satu Ember' dalam Percakapan Staf Edhy Prabowo Sebelum Rombongan Menteri ke Amerika

- 16 Juni 2021, 11:10 WIB
Arti kode air satu ember dalam percakapan staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo antara Amiril dan Safri sebelum berangkat ke Amerika.
Arti kode air satu ember dalam percakapan staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo antara Amiril dan Safri sebelum berangkat ke Amerika. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/Antara

PR BEKASI - Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan jajarannya telah memasuki tahap kesaksian staf politisi Gerindra tersebut.

Dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 15 Juni 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta keterangan dari dua staf Edhy Prabowo yakni staf khusus bernama Safri dan sekretaris pribadi bernama Amiril Mukminin.

Dalam percakapan keduanya, terungkap ada kode 'air satu ember' yang memiliki arti khusus sebelum kepergian rombongan Edhy Prabowo dalam kunjungannya ke Amerika.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Mantan Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang 

"Air Satu Ember" tersebut ternyata mempunyai makna terhadap sejumlah uang yang diterima Edhy Prabowo cs.

Percakapan tersebut terjadi pada 18 November 2020 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo.

"Abang," kata Amiril

"Iya Mir," balas Safri.

"Sudah 1 ember yang dipegang beliau," jawab Amiril.

Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Diantaranya Malah Digunakan Bayar Dangdutan 

"Maksudnya apa nih?" tanya jaksa KPK.

"Saya tidak tahu saat itu tapi saat dikonfirmasi ke Amiril, itu untuk keperluan Pak Menteri ke Amerika," jawab Safri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

"1 ember apa?" tanya jaksa.

"1 miliar maksudnya," jawab Safri.

Dana tersebut yang kemudian dipakai rombongan Edhy Prabowo ke luar negeri dalam kunjungan kerjanya.

Baca Juga: Dapatkan Banyak Keringanan, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta 

"Saudara ketika itu dalam perjalanan ke luar negeri bagaimana bisa berkomunikasi?" tanya jaksa.

"WhatsApp kan bisa Pak, pakai nomor Indonesia, didaftarin di pesawat bisa, pakai wifi," jawab Safri.

Selanjutnya jaksa KPK juga membacakan percakapan kedua antara Amiril dan Safri.

"Abang, antisipasi, Grahafood pakai kargo NJP karantina meng-acc SKWP diokein oleh Pak Carli, hebat NJP bisa labrak aturan KKP dan nggak hargain abang dan lain-lain karena logistik BBL selama ini adalah ACK, pengiriman selain ACK ilegal," kata Amiril.

"Hari ini ada kiriman 1 PT gunakan kargo lain, sudah di luar kebijakan abang. Izin bapak harusnya PSDKP bisa sidak seperti dibuatkan begitu saja tidak ada yang cegah, aku WA ke Ipung dan Pak Darma," sambungnya.

Baca Juga: Penyuap Koruptor Edhy Prabowo Dihukum Ringan Majelis Hakim Karena Gemar Berangkatkan Umrah Karyawannya 

"Gak benar itu karantina dan DJPT bahaya kalau diloloskan ntar aku lapor ke bapak," jawab Safri.

"Bapak itu siapa?" tanya jaksa KPK.

"Maksudnya Pak Menteri, tapi saya tidak lapor karena saya hanya bicara sama Andreau saja," jawab Safri.

Andreau yang dimaksud adalah staf khusus Edhy Prabowo yang sekaligus sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Pinjam Kartu Kredit untuk Belanja Barang Mewah di Hawai: Terus Kenapa, Memang Salah? 

Arti kode air satu ember yang bermakna uang Rp1 miliar tersebutlah yang kemudian menjerat Edhy Prabowo bersama-sama beberapa stafnya.

Nama-nama tersebut seperti Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), dan Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi).

Selain itu ada nama Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x