Jokowi Berubah Sikap Soal Omnibus Law, Sherly Annavita: Kepada Siapa Rakyat Harus Mengadu?

- 19 Juni 2021, 07:40 WIB
Influencer Sherly Annavita pertanyakan kepada siapa rakyat harus mengadu seiring nilai Presiden Jokowi berubah sikap soal Omnibus Law.
Influencer Sherly Annavita pertanyakan kepada siapa rakyat harus mengadu seiring nilai Presiden Jokowi berubah sikap soal Omnibus Law. /Instagram/@sherlyannavita


PR BEKASI – Influencer Sherly Annavita mengunggah dua kabar terkait sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Pertama artikel berita yang tayang pada 9 Oktober 2020 dengan judul “Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silahkan Bawa ke MK”.

Dalam berita tersebut, Jokowi mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan Omnibus Law mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Soroti Nasib Buruh Indonesia di Bawah Omnibus Law, Neno Warisman: Moral Sudah Hancur tapi Ekonomi Lebih Hancur

Hal tersebut disampaikan Jokowi merespon banyaknya unjuk rasa yang menolak Omnibus Law.

Kedua, artikel yang terbit pada 17 Juni 2021 dengan judul “Jokowi Minta MK Tolak Semua Gugatan Cipta tentang UU Cipta Kerja”.

Dalam berita tersebut, Jokowi meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruh gugatan dari para pemohon terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Rizal Ramli: Hari Pertama Jadi Presiden, Saya Akan Hapus Omnibus Law, Habib Rizieq dan Jumhur Lepasin Semua

Ada empat permohonan Jokowi kepada majelis hakim MK untuk bisa dikabulkan terkait permohonan uji formil Omnibus Law oleh para pemohon.

“Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan, kedua menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing,” kata Airlangga.

Lanjutnya, ketiga menolak permohonan pengujian formil Undang Undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja, dan keempat menyatakan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Kedua isi berita tersebut menunjukan sikap yang bertolak belakang dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sebut Jokowi 'Perkasa' Jika Batalkan Juga Omnibus Law, Rocky Gerung: Cabut Lampiran Miras Hal Kecil

Oleh karena itu, Sherly Annavita merasa bingung kemanakah masyarakat harus mengadu.

Kepada siapa rakyat harus mengadu?” kata Sherly Annavita sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @sherlyannavita, Sabtu, 19 Juni 2021.

 

 

Unggahan Sherly Annavita ini pun mendapatkan bank respon dari warganet.

Hingga berita ini ditayangkan terpantau telah mendapatkan 5.321 komentar dan disukai 79.214 pengguna Instagram.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x