Ramai Wacana Jokowi Tiga Periode, Pengamat: Jelas Melanggar Konstitusi

- 23 Juni 2021, 14:53 WIB
Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan sebut  Deklarasi Referendum Jokowi Tiga Periode Langgar Konstitusi  Kartika Mahayadnya/Denpasar Update
Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan sebut Deklarasi Referendum Jokowi Tiga Periode Langgar Konstitusi Kartika Mahayadnya/Denpasar Update /

PR BEKASI - Wacana mengenai Jokowi tiga periode kini kembali ramai dan menjadi perbincangan masyarakat.

Wacana Jokowi tiga periode ini muncul kembali usai salah satu kelompok mendeklarasikan komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, pada Senin 21 Juni 2021 lalu. Mereka ingin Jokowi maju kembali di Pilpres 2024.

Sebelumnya, pada 2019, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden selama tiga periode juga sempat ramai ketika ada wacana untuk amendemen UUD 1945.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Dikabarkan Akan Maju Tiga Periode, Benarkah? Simak Faktanya

Saat itu, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Refly Harun Tiba-Tiba Kampanyekan Tolak Duet Jokpro dan Wacana Presiden Tiga Periode

Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, menilai, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x