Ramai Wacana Jokowi Tiga Periode, Pengamat: Jelas Melanggar Konstitusi

- 23 Juni 2021, 14:53 WIB
Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan sebut  Deklarasi Referendum Jokowi Tiga Periode Langgar Konstitusi  Kartika Mahayadnya/Denpasar Update
Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan sebut Deklarasi Referendum Jokowi Tiga Periode Langgar Konstitusi Kartika Mahayadnya/Denpasar Update /

"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 23 Juni 2021.

Masih menurut Jhon Tuba Helan, rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.

Baca Juga: HNW Sebut Wacana Presiden Tiga Periode Masa Jabatan Adalah Inkonstitutional

"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," kata dia.

Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.

Untuk mengubah konstitusi tegas dia tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.

"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x