Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kedua.
Jaksa menjelaskan dalam perkara ini, posisi terdakwa sejak tanggal 9 April 2018 bekerja di BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar sebagai management training, kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai Marketing Kredit BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar.
Baca Juga: Beraksi Bermodalkan Korek Api, 4 Pelaku Pembobol ATM Dibekuk Polisi Bekasi di Cipendawa
Sedangkan korban bernama I Made Darmawan merupakan salah satu nasabah di Kantor BPR Lestari yang sudah bergabung sejak tanggal 8 Desember 2016.
Kejadian bermula sekitar 18 Juni 2020, ketika istri I Made Darmawan dihubungi oleh terdakwa dan memberitahu untuk bertemu.
Lalu, pada tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa datang ke warung I Made Darmawan dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.
Aplikasi tersebut diunduh sendiri oleh terdakwa dengan handphone milik I Made Darmawan dan memintanya memasukkan alamat email.
Setelah mengaktifkan aplikasi itu, terdakwa lalu mengembalikan handphone korban.
Namun, korban tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi. Pada saat yang bersamaan terdakwa juga mengunduh aplikasi Lestari Mobile.