Baca Juga: Eks Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp229 Miliar
Lalu, melakukan proses aktivasi di handphone korban dan di handphone terdakwa sendiri secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor HP, dan alamat email nasabah.
"Setelah melalui proses aktivasi, terdakwa menyampaikan kalau aplikasinya sudah aktif. Namun, kenyataannya aplikasi yang aktif bukan pada milik korban melainkan pada handphone terdakwa," kata jaksa.
Total transaksi transfer dilakukan terdakwa dari Juni hingga November 2020 adalah sejumlah 1.4 miliar.***