Gondol Uang Rp1.4 Miliar Usai Bobol Bank, PN Denpasar Tuntut Terdakwa 7 Tahun Bui

- 1 Juli 2021, 21:55 WIB
Ilustrsi akis pembobolan bank di Denpasar, Bali.
Ilustrsi akis pembobolan bank di Denpasar, Bali. /The Digital Way/PIXABAY

Baca Juga: Eks Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp229 Miliar

Lalu, melakukan proses aktivasi di handphone korban dan di handphone terdakwa sendiri secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor HP, dan alamat email nasabah.

"Setelah melalui proses aktivasi, terdakwa menyampaikan kalau aplikasinya sudah aktif. Namun, kenyataannya aplikasi yang aktif bukan pada milik korban melainkan pada handphone terdakwa," kata jaksa.

Total transaksi transfer dilakukan terdakwa dari Juni hingga November 2020 adalah sejumlah 1.4 miliar.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah