Gondol Uang Rp1.4 Miliar Usai Bobol Bank, PN Denpasar Tuntut Terdakwa 7 Tahun Bui

- 1 Juli 2021, 21:55 WIB
Ilustrsi akis pembobolan bank di Denpasar, Bali.
Ilustrsi akis pembobolan bank di Denpasar, Bali. /The Digital Way/PIXABAY

PR BEKASI - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembobolan bank.

Jaksa Penuntut Umum M Anugrah Agung Saputra Rizal mengatakan bahwa terdakwa pembobol bank BPR Lestari Cabang Benoa Denpasar, I Gede Adnya Susila, berhasil menggondol uang sebesar Rp1.455.150.000 atau 1.4 miliar.

Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Kejaksaan Ciduk Wanita Terpidana Pembobol Dapen Pertamina Rp1.4 Triliun

"Pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Adya Susila selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp2 miliar," katanya saat sidang di PN Denpasar, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 1 Juli 2021.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan dua pasal.

Baca Juga: Ekstradisi Maria Pauline Pembobol Bank BNI sebagai Utang Balas Jasa Serbia ke Indonesia

Pertama Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dalam dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x