Pintu Masuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Diperketat selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 18:25 WIB
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM), Kabupaten Maros memperketat pemeriksaan terhadap para calon maupun penumpang dari dan ke Pulau Jawa serta Bali.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM), Kabupaten Maros memperketat pemeriksaan terhadap para calon maupun penumpang dari dan ke Pulau Jawa serta Bali. /Fauzan/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pascakedatangan 46 WNA asal China di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar saat penerapan PPKM 3 Juli 2021.

Saat ini manajemen Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM), Kabupaten Maros memperketat pemeriksaan terhadap para calon maupun penumpang dari dan ke Pulau Jawa serta Bali, untuk mencegah penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto saat di konfirmasi di Makassar, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat Diterapkan, Ditjen Imigrasi Beberkan Fakta Berikut

"Pengetatan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Sulsel, Surat Edaran PPKM nomor 14 dari Satgas dan Surat Edaran nomor 45 dari Kementerian Perhubungan berkaitan syarat penumpang khususnya dari Jawa dan Bali. Untuk daerah lain tetap sama diberikan pengetatan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin 5 Juli 2021.

Masih menurut Iwan, syarat utama bagi calon maupun penumpang, wajib menunjukkan sertifikat atau kartu telah divaksin dan memiliki hasil tes usap Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) ataupun hasil tes antigen Covid-19.

Untuk pengambilan sampel RT-PCR sesuai ketentuan 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: TKA China Masuk ke Indonesia saat PPKM Darurat, Sudjiwo Tedjo: Mudah-mudahan Itu Hoaks

Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan virus.

Ia menjelaskan, syarat sertifikat vaksin dimaksud adalah telah terintegrasi dengan aplikasi eHAC dan aplikasi Peduli Lindungi.

Apabila belum terintegrasi atau tidak terunduh, calon penumpang dapat melakukan verifikasi secara manual pada tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat, Diduga Masuk Lewat Bandara Sultan Hasanuddin

Namun bagi penumpang atau calon penumpang tidak diwajibkan vaksin dengan alasan kesehatan, mesti membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang menyebutkan bersangkutan tidak boleh diberikan vaksin dengan alasan kesehatan lainnya.

"Tentu semua persyaratan dokumen calon penumpang maupun penumpang diverifikasi KKP.Tetap dilaksanakan pengetatan seluruh penumpang baik dalam negeri juga luar negeri," katanya.

Ditanyakan bagaimana penanganan penumpang asal luar negeri yang tiba di pintu masuk bandara SHIAM, kata dia, semua wajib memenuhi persyaratan mengikuti karantina saat tiba di Jakarta disertai hasil tes Covid-19.

Baca Juga: Biarkan Ratusan TKA China Masuk, Sosiolog Khawatir Indonesia Berakhir seperti Palestina Dijajah Israel

"Untuk penumpang asal luar negeri tentu menjalani karantina di Jakarta, setelah itu baru diizinkan ke SHIAM. Untuk hasil tes GeNose tidak diberlakukan lagi." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x