Pemerintah Indonesia Bagikan Paket Obat untuk Pasien Covid-19, Berikut Syaratnya

- 16 Juli 2021, 09:00 WIB
Paket obat Covid-19 dari Pemerintah.
Paket obat Covid-19 dari Pemerintah. /BPMI Setpres

"Paket 1 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan hasil PCR positif namun tidak bergejala atau OTG. Paket kedua, berisi vitamin dan obat untuk warga yang hasil PCRnya positif serta memiliki keluhan panas dan kehilangan indra penciuman," katanya.

"Paket ini membutuhkan konsultasi atau resep dokter. Lalu paket 3, beriis vitamin dan obat untuk warga positif Covid-19 dengan keluhan panas dan batuk kering, sama butuh konsultasi dokter," katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Isolasi Mandiri, Ini Daftar Vitamin dan Obat Rekomendasi Kemenkes bagi Pasien Covid-19

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan paket obat tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memaparkan sejumlah syarat dan teknis pembagiannya, seperti berikut:

1. Pasien yang mendapatkan paket obat hanyalah yang sedang melakukan isolasi mandiri dan tercatat dalam dokumen puskesmas setempat

2. Pihak puskesmas akan melakukan triase atau pembagian pasien Covid-19 sesuai kategorinya masing-masing (orang tanpa gejala (OTG) atau orang dengan gejala (ODG) ringan.

3. Pasien Covid-19 memiliki bukti hasil tes PCR yang menyatakan reaktif atau positif.

4. Pasien Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Saya imbau ke masyarakat yang ada di desa, RT dan RW apabila ingin mendapatkan obat tersebut silakan sampaikan ke bidan desa atau puskesmas. Jika data sudah ada, maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut dengan pendampingan bidan desa atau petugas puskesmas," kata Hadi.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah