Jokowi Revisi Statuta UI Soal Rangkap Jabatan, Said Didu: Tanda Hukum Bisa Diubah Sesuai Keinginan Penguasa

- 20 Juli 2021, 21:55 WIB
Said Didu menilai keputusan Jokowi yang revisi Statuta UI soal rangkap jabatan menandakan bahwa hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa.
Said Didu menilai keputusan Jokowi yang revisi Statuta UI soal rangkap jabatan menandakan bahwa hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi Statuta UI (Universitas Indonesia) soal rangkap jabatan. 

Said Didu menilai, dengan diubahnya Statuta UI, hal itu mencerminkan adanya tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan.

"Sepertinya ini tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan, hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa," kata Said Didu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @msaid_didu, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Kecewa karena Banyak Menteri ke Luar Negeri, Said Didu Heran: Kan Harus Ada Izin Presiden Lewat Setkab

Said Didu juga menilai bahwa saat ini perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan.

"Perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan. Cendekiawan di PT (Perguruan Tinggi) tidak lagi berani tegakkan kebenaran," kata Said Didu.

Tangkapan layar cuitan Said Didu soal revisi Statuta UI./
Tangkapan layar cuitan Said Didu soal revisi Statuta UI./ Twitter @msaid_didu

Lebih lanjut, Said Didu mengatakan bahwa saat ini aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan untuk ditaati.

Baca Juga: Anisa Bahar Putuskan Tak Berkurban Tahun Ini: Dananya Aku Alokasikan untuk Bantu Warga yang Isoman

"Tapi Rektor UI jelas sudah melanggar karena diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021. Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan permainan seperti ini?," tutur Said Didu.

Said Didu lantas menilai, jika revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelanggaran Statuta UI diminta oleh rektor, hal itu tentu akan terus digunakan untuk mensiasati hukum.

"Jika revisi PP tentang pelanggaran Statuta UI oleh rektor, maka cara ini akan digunakan terus untuk mensiasati hukum demi menyelamatkan kelompoknya. Tunggu episode berikutnya," kata Said Didu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kurban 20 Sapi dan 20 Kambing: Alhamdulillah Rezekinya Ada, Insyaallah Berkah untuk Banyak Orang

"Cara seperti ini memalukan, mengkhawatirkan, dan (mohon maaf) menjijikkan," ujarnya.

Terakhir, Said Didu mengingatkan, jika penguasa sudah seenaknya merubah peraturan untuk melegalkan pelanggaran, tentu sebentar lagi Indonesia bukan lagi negara hukum.

"Jika penguasa sudah seenaknya ubah peraturan untuk melegalkan pelanggaran yang dilakukan, sepertinya selangkah lagi negara ini bukan lagi negara hukum," kata Said Didu.

Baca Juga: Babeh Aldo Akui Mulai Percaya dr. Lois Owien: Saya Pakai Masker karena Takut, Denda Lebih Seram dari Covid-19

Seperti diketahui, Presiden Jokowi merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. 

Dalam Statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada.

Namun, Rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x