Desak Ari Kuncoro Pilih Rektor UI atau Komisaris, Akbar Faizal: Bantu Bangsa ini Kembalikan Kewarasannya!

- 22 Juli 2021, 06:01 WIB
Mantan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal meminta Ari Kuncoro untuk melepas salah satu dari jabatannya kini, yaitu antara memilih menjadi Rektor UI atau Komisaris BUMN.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal meminta Ari Kuncoro untuk melepas salah satu dari jabatannya kini, yaitu antara memilih menjadi Rektor UI atau Komisaris BUMN. /YouTube/Akbar Faizal Uncensored

Terkait revisi itu, diketahui PP Nomor 68 Tahun 2013, kini diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 itu, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.

Akan tetapi, kini hal tersebut telah diubah dengan Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, yang menyebut bahwa rektor hanya dilarang rangkap jabatan bila sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.

Jadi, Atas Statuta baru ini rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BUMN diizinkan.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @akbarfaizal68


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x