Polri Blokir 351 Akun Medsos karena Sebarkan Hoaks Covid-19 selama PPKM Darurat

- 24 Juli 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi akun medsos penyebar hoaks Covid-19 diblokir oleh Polri.
Ilustrasi akun medsos penyebar hoaks Covid-19 diblokir oleh Polri. /PIXABAY/

Sementara, Polda Sumatra Utara paling banyak akun yang diblokir yakni 148 akun. Polda Jawa Timur ada 122 akun, Polda Bali sebanyak 18 akun, Polda Jawa Tengah ada 17 akun.

Disusul Polda Jawa Barat ada 11 akun, Polda Banten ada 6 akun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ada 6 akun.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Ikuti Intruksi WHO Terapkan PPKM, Berikut Perbedaan Level 4 dengan Level Lainnya

Selanjutnya, Polda Kepulauan Riau ada 2 akun, Polda Kalimantan Timur ada 2 akun, Polda Riau ada 1 akun dan Polda Metro Jaya ada 1 akun.

"Empat Polda prioritas lainnya nihil," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Tribratanews Polri pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Kemudian, Polda imbangan memblokir 16 akun yakni Polda Bengkulu, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Barat masing-masing ada 1 akun, Polda Kalimantan Utara memblokir 4 akun.

Baca Juga: Usaha Rental PS Miliknya Sepi karena PPKM, Arafah Rianti: Gue Kagak Balik Modal, Masa Harus Pecat Karyawan

Lalu, Polda Sulawesi Utara ada 3 akun di report abuse, Polda Sumatra Selatan dan Polda Maluku masing-masing memblokir 1 akun dan Polda Sulawesi Selatan ada 4 akun.

Dari jumlah laporan polda diatas, total 351 akun sosial media diblokir karena menyebarkan berita hoaks soal penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x