Sementara, Polda Sumatra Utara paling banyak akun yang diblokir yakni 148 akun. Polda Jawa Timur ada 122 akun, Polda Bali sebanyak 18 akun, Polda Jawa Tengah ada 17 akun.
Disusul Polda Jawa Barat ada 11 akun, Polda Banten ada 6 akun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ada 6 akun.
Selanjutnya, Polda Kepulauan Riau ada 2 akun, Polda Kalimantan Timur ada 2 akun, Polda Riau ada 1 akun dan Polda Metro Jaya ada 1 akun.
"Empat Polda prioritas lainnya nihil," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Tribratanews Polri pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Kemudian, Polda imbangan memblokir 16 akun yakni Polda Bengkulu, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Barat masing-masing ada 1 akun, Polda Kalimantan Utara memblokir 4 akun.
Lalu, Polda Sulawesi Utara ada 3 akun di report abuse, Polda Sumatra Selatan dan Polda Maluku masing-masing memblokir 1 akun dan Polda Sulawesi Selatan ada 4 akun.
Dari jumlah laporan polda diatas, total 351 akun sosial media diblokir karena menyebarkan berita hoaks soal penanganan Covid-19.***