PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Aturan Baru yang Harus Diketahui

- 26 Juli 2021, 15:15 WIB
Berikut ini adalah aturan baru yang harus diketahui seiring kebijakan PPKM level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Berikut ini adalah aturan baru yang harus diketahui seiring kebijakan PPKM level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. /Antara/Aji Styawan

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian work from office (WFO) 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM Level 4, Gus Nadir: Baru Mau Nambah, Eh Alarm Bunyi

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta jam operasional sampai pukul 15.00.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, dr Andi: Masker Kita Perlu Gaspol

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, masyarakat diimbau beribadah di rumah masing-masing.

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah