PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM level 4 dan 3 kali ini merupakan kebijakan PPKM yang kedua sejak diberlakukan pertama kali pada 3 hingga 20 Juli 2021 lalu.
Kemudian diperpanjang kembali dari 21-25 Juli 2021 dan resmi diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.
Dalam hal ini, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Senin, 26 Juli 2021, berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di 95 Kota/Kabupaten Jawa dan Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.