PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Aturan Baru yang Harus Diketahui

- 26 Juli 2021, 15:15 WIB
Berikut ini adalah aturan baru yang harus diketahui seiring kebijakan PPKM level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Berikut ini adalah aturan baru yang harus diketahui seiring kebijakan PPKM level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. /Antara/Aji Styawan

 

PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM level 4 dan 3 kali ini merupakan kebijakan PPKM yang kedua sejak diberlakukan pertama kali pada 3 hingga 20 Juli 2021 lalu.

Kemudian diperpanjang kembali dari 21-25 Juli 2021 dan resmi diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.

Dalam hal ini, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Bertemu Pedagang yang Sedang Ngaji saat Patroli PPKM, Kapolda Riau: Dilanjutkan Ngajinya Bu, Saya Temani

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Senin, 26 Juli 2021, berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di 95 Kota/Kabupaten Jawa dan Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x