PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Aturan Baru yang Harus Diketahui

- 26 Juli 2021, 15:15 WIB
Berikut ini adalah aturan baru yang harus diketahui seiring kebijakan PPKM level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Berikut ini adalah aturan baru yang harus diketahui seiring kebijakan PPKM level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. /Antara/Aji Styawan

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: PPKM Sampai 2 Agustus, PT KAI Berlakukan Syarat Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Mulai Hari Ini

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Sementara itu, untuk aturan PPKM level 3 yang diterapkan di 33 Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali antara lain:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.*** 

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah