PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Aturan Baru yang Harus Diketahui

- 26 Juli 2021, 15:15 WIB
Berikut ini adalah aturan baru yang harus diketahui seiring kebijakan PPKM level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Berikut ini adalah aturan baru yang harus diketahui seiring kebijakan PPKM level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. /Antara/Aji Styawan

 

PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM level 4 dan 3 kali ini merupakan kebijakan PPKM yang kedua sejak diberlakukan pertama kali pada 3 hingga 20 Juli 2021 lalu.

Kemudian diperpanjang kembali dari 21-25 Juli 2021 dan resmi diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.

Dalam hal ini, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Bertemu Pedagang yang Sedang Ngaji saat Patroli PPKM, Kapolda Riau: Dilanjutkan Ngajinya Bu, Saya Temani

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Senin, 26 Juli 2021, berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di 95 Kota/Kabupaten Jawa dan Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian work from office (WFO) 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM Level 4, Gus Nadir: Baru Mau Nambah, Eh Alarm Bunyi

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta jam operasional sampai pukul 15.00.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, dr Andi: Masker Kita Perlu Gaspol

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, masyarakat diimbau beribadah di rumah masing-masing.

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: PPKM Sampai 2 Agustus, PT KAI Berlakukan Syarat Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Mulai Hari Ini

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Sementara itu, untuk aturan PPKM level 3 yang diterapkan di 33 Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali antara lain:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.*** 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah