Politisi PDIP tersebut diketahui merupakan tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pemberian Suap itu disebut untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggora DPR melalui jalur PAW.
Baca Juga: Belum juga Ditemukan, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
PAW itu dilakukan karena kader PDIP yang seharusnya menjadi anggota DPR, yaitu Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Akan tetapi, berdasarkan aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, seharusnya Riezky Aprilia lah yang menjadi penggantinya.
Harun sendiri sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus ini pada Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Soroti Pemecatan 51 Pegawai KPK, Roy Suryo Yakin Kini Harun Masiku Sedang Bergembira Ria
Tim penyidik KPK terakhir kali mengetahui keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).***