"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang," kata Ratno Kuncoro.
Diketahui, sampai saat ini, Heriyati masih diperiksa Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana hibah dari almarhum Akidi Tio, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan tersebut.
"Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," kata Ratno Kuncoro.
Selain itu, dokter keluarga dari Akidi Tio, Prof. dr. Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.
"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," kata Ratno Kuncoro.
Seperti diketahui, keluarga Akidi Tio menyatakan akan memberikan dana hibah ke Provinsi Sumsel senilai Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin, 26 Juli 2021 lalu.