Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi Gegara Dana Hibah Rp2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong, Bisa Dikenakan Pasal

- 2 Agustus 2021, 16:48 WIB
Fadli Zon menilai jika dana hibah Rp2 triliun dari Akidi Tio tidak masuk sampai sampai sore hari ini, maka Heriyati bisa dikenakan pasal.
Fadli Zon menilai jika dana hibah Rp2 triliun dari Akidi Tio tidak masuk sampai sampai sore hari ini, maka Heriyati bisa dikenakan pasal. /dpr.go.id/DPR

"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang," kata Ratno Kuncoro.

Diketahui, sampai saat ini, Heriyati masih diperiksa Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana hibah dari almarhum Akidi Tio, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan tersebut.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Sumut Meninggal Dunia Usai Dipukuli Warga, Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan

"Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," kata Ratno Kuncoro.

Selain itu, dokter keluarga dari Akidi Tio, Prof. dr. Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.

"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," kata Ratno Kuncoro.

Seperti diketahui, keluarga Akidi Tio menyatakan akan memberikan dana hibah ke Provinsi Sumsel senilai Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Malaikat Pelindung: Saat Berita Perselingkuhan, Dia Menutupi Itu Semua

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin, 26 Juli 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x