Penggolongan SIM C Jadi 3 Jenis Berlaku Mulai Agustus 2021? Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 4 Agustus 2021, 09:50 WIB
Penggolongan SIM C menjadi 3 Jenis yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII disebutkan akan mulai berlaku pada Agustus 2021.
Penggolongan SIM C menjadi 3 Jenis yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII disebutkan akan mulai berlaku pada Agustus 2021. /Ist

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Per 1 Juli 2021 Urus SIM dan SKCK Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Faktanya

Namun pengesahan tersebut harus tertunda akibat pemberlakuan PPKM.

“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” ujar Arief. 

Artinya aturan penggolongan SIM C menjadi tiga jenis akan mulai berlaku pertengahan atau akhir bulan Agustus 2021. 

Sebagai informasi, berikut ketentuan dari penggolongan SIM C menjadi tiga Jenis berdasarkan kapasitas mesin: 

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Juli 2021, Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah