Penggolongan SIM C Jadi 3 Jenis Berlaku Mulai Agustus 2021? Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 4 Agustus 2021, 09:50 WIB
Penggolongan SIM C menjadi 3 Jenis yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII disebutkan akan mulai berlaku pada Agustus 2021.
Penggolongan SIM C menjadi 3 Jenis yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII disebutkan akan mulai berlaku pada Agustus 2021. /Ist

PR BEKASI – Korlantas Polri kabarnya segera memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) pada Agustus 2021 ini. 

Disebutkan bahwa pada Agustus 2021, Korlantas Polri akan membagi tiga Jenis SIM C, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CIII.

Penggolongan SIM C ini berdasarkan besar kapasitas motor. 

Aturan Penggolongan SIM C menjadi tiga diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM akan dibagi berdasarkan besar kapasitas motor.

Baca Juga: Tiga Jenis SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Golongan Ini Wajib Tahu versi Polri

Diketahui, bahwa Korlantas Polri sedang mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung untuk penerapan penggolongan SIM C pada bulan bulan ini.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya memiliki masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. 

“Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” kata Arief Budiman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NTMC Polri, Rabu, 4 Agustus 2021.

Pihaknya menyebutkan bahwa tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Per 1 Juli 2021 Urus SIM dan SKCK Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Faktanya

Namun pengesahan tersebut harus tertunda akibat pemberlakuan PPKM.

“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” ujar Arief. 

Artinya aturan penggolongan SIM C menjadi tiga jenis akan mulai berlaku pertengahan atau akhir bulan Agustus 2021. 

Sebagai informasi, berikut ketentuan dari penggolongan SIM C menjadi tiga Jenis berdasarkan kapasitas mesin: 

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Juli 2021, Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah