"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kemenag.go.id pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Simak Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021 dari Kemenag
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," katanya, melanjutkan.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan terkait pergeseran hari libur tahun baru islam ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Menurutnya hal itu menjadi bagian ikhtiar untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," ucapnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," katanya.***