Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP yang berisi temuan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataan resminya, Ombudsman RI meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif.
Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.
Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.
Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No. 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan.
Namun, rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman justru diabaikan oleh Pimpinan KPK hingga melayangkan surat keberatan atas LAHP Ombudsman RI.***