Tindakan Korektif Ombudsman Diabaikan, Novel Baswedan Nilai Pimpinan KPK Tak Perjuangkan Pegawai

- 6 Agustus 2021, 22:19 WIB
Novel Baswedan menilai Pimpinan KPK tak perjuangkan hak-hak dan kepentingan pegawai usai mengabaikan tindakan korektif dari Ombudsman.
Novel Baswedan menilai Pimpinan KPK tak perjuangkan hak-hak dan kepentingan pegawai usai mengabaikan tindakan korektif dari Ombudsman. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan menilai Pimpinan KPK tidak punya niat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pegawai KPK.

Pasalnya, menurut Novel Baswedan, Pimpinan KPK telah mengajukan surat keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

Novel Baswedan juga menilai bahwa apa yang disampaikan Pimpinan KPK selama ini, tidak ada faktanya sama sekali.

Baca Juga: Novel Baswedan Merasa Ditempatkan di Posisi yang Lebih Jelek dari Koruptor: Ini Menghina dan Keterlaluan

"Apakah kita bisa memahami pimpinan KPK berkata jujur, ketika mengatakan bahwa benar mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK agar tidak ada yang dirugikan?," kata Novel Baswedan, Jumat, 6 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Bahwa mereka berkepentingan untuk menjaga kepentingan pegawai KPK? Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," sambungnya.

Novel Baswedan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, digambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi di KPK.

"Ada permasalahan serius soal integritas, masalah manipulasi di lembaga antikorupsi, tentu aib yang besar sekali," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Naik 7,07 Persen, Fadli Zon: Enak Dilihat, Tapi Tak Mewakili Kenyataan Rakyat

Namun, menurut Novel Baswedan, Pimpinan KPK tidak mempermasalahkan integritas seperti yang ditunjukkan dalam temuan Ombudsman.

"Saya melihatnya Pimpinan KPK kok tidak terganggu ya. Ini sebetulnya adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa, bahkan justru pembelaan yang disampaikan, saya melihatnya kok malah seperti menghindar saja," tutur Novel Baswedan.

Oleh karena itu, Novel Baswedan meminta agar Pimpinan KPK mengingat bahwa KPK bukanlah lembaga milik pribadi.

"Saya berharap kita semua mesti memahami bahwa lembaga antikorupsi, KPK, itu bukan miliknya Pak Firli dan kawan-kawannya itu melainkan milik negara, milik masyarakat," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Roy Suryo Dukung Polri Tindak Dinar Candy dengan UU Pornografi: Yang Dilakukannya Salah Ruang dan Waktu

"Dan kita berharap bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh KPK yang diberikan mandat oleh negara untuk berbuat yang baik yang benar," tuturnya.

Menurut Novel Baswedan, saat masalah integritas tidak dijadikan prioritas dan kejujuran diabaikan, maka ada masalah yang tidak bisa dianggap sepele.

"Karena itu saya berharap temuan Ombudsman ini bisa dijadikan suatu telaah yang baik yang melihat bahwa upaya-upaya untuk menyingkirkan dan melemahkan KPK," ucapnya.

"Dengan cara begini harus dilihat sebagai hal yang serius dan semoga ke depan kita bisa mengetahui dengan lebih jelas siapa dibalik orang-orang yang punya kepentingan ini semua," tutur Novel Baswedan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak Setuju Dinar Candy Ditangkap: Menghilangkan Kreatifitas Orang, Ini kan Demo Paling Aman

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP yang berisi temuan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataan resminya, Ombudsman RI meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif.

Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.

Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Kuasa Hukum: Dia Hanya Sampaikan Aspirasi dengan Gayanya

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No. 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan.

Namun, rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman justru diabaikan oleh Pimpinan KPK hingga melayangkan surat keberatan atas LAHP Ombudsman RI.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x