Durasi Kunjungan Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan Dibatasi 30 Menit, Berikut Syarat dan Peraturannya

- 12 Agustus 2021, 09:45 WIB
Syarat dan peraturan pembukaan mal, cafe dan restoran, di antaranya wajib bawa kartu vaksin, dan hanya bisa makan di tempat 30 menit.
Syarat dan peraturan pembukaan mal, cafe dan restoran, di antaranya wajib bawa kartu vaksin, dan hanya bisa makan di tempat 30 menit. /Pexels/Tom Fisk

 

PR BEKASI - Mal atau pusat perbelanjaan sudah bisa buka di masa PPKM tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 nanti.

Namun belum dapat beroperasi seperti biasanya, terdapat sejumlah syarat dan peraturan yang berlaku untuk pembukaan mal, pusat perbelanjaan, kafe, restoran.

Dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil @ridwankamil pada Kamis, 12 Agustus 2021, berikut sejumlah syarat dan peraturan mal selama PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Syarat masuk mal:

1. Pengunjung wajib membawa kartu vaksin.
2. Pengunjung dapat membawa surat PCR atau antigen, khusus pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan medis.
3. Pengunjung yang diperbolehkan masuk jika berusia di atas 12 tahun dan tidak lebih dari 70 tahun.

Baca Juga: Heran Orang Keluhkan Waktu Makan di Resto 20 Menit, Dedek Uki: Mau Nyaman, Makan di Rumah

Peraturan mal atau pusat perbelanjaan:

1. Mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh diisi maksimal 25 persen dari kapasitas total.
2. Mal atau pusat perbelanjaan buka dari jam 10.00 WIB hingga maksimal jam 20.00 WIB.
3. Mal atau pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang vaksinasi.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x